Kamis, 01 Maret 2018

Jenis-jenis Perencanaan Pembelajaran



Nama : Ary Felifur Satya
NPM : 15601050048                                                
Jenis-jenis Perencanaan Pembelajaran

 A.    Pengertian Perencanaan Pembelajaran
         Dilihat dari terminologinya, perencanaan pembelajaran terdiri atas dua kata, yakni kata perencanaan dan pembelajaran. Perencanaan berasal dari kata rencana yaitu pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Setiap perencanaan minimal harus memiliki empat unsur :
  1. Adanya tujuan yang harus dicapai (tujuan merupakan arah yang harus dicapai 
  2. Adanya strategi untuk mencapai tujuan (berkaitan dengan penetapan keputusan yang harus dilakukan oleh seorang perencana). 
  3. Sumber daya yang dapat mendukung (penetapan sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan) 
  4. Implementasi setiap keputusan (implementasi adalah pelaksanaan dari strategi dan penetapan sumber daya).
Berdasarkan unsur perencanaan yang telah dikemukaan diatas, jadi perencanaan bukanlah khayalan atau angan-angan yang ada dalam benak seseorang melainkan dideskripsikan secara jelas dalam suatu dokumen tertulis. Perencanaan merupakan hasil proses berpikir yang mendalam, hasil dari proses pengkajian dan mungkin penyeleksian dari berbagai alternatif yang dianggap lebih memiliki nilai efektivitas dan efisiensi.
Sedangkan pembelajaran dapat diartikan sebagai proses kerja sama antar guru dan siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada, baik potensi yang bersumber dari dalam diri siswa itu sendiri seperti minat, bakat dan kemampuan dasar yang dimiliki termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada di luar diri siswa.
Secara garis besar perencanaan pembelajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang ingin dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang akan dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, alat atau media apa yang diperlukan (R. Ibrahim 1993:2).
Dari pemaparan di atas, maka konsep perencanaan pembelajaran memiliki karakteristik sebagai berikut : 
  1. Perencanaan pembelajaran merupakan hasil dari proses berpikir.
  2.  Perencanaan pembelajaran disusun untuk mengubah perilaku sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai 
  3. Perencanaan pembelajaran berisi tentang rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
  B.     Komponen Perencanaan Pembelajaran
  Pada dasarnya komponen perencanaan ada 3, antara lain :
  1.  Tujuan Pembelajaran 
    Tujuan Pembelajaran merupakan komponen utama yang terlebih dahulu harus dirumuskan guru dalam proses belajar mengajar, karena dengan perencanaan itu akan ditunjukkan tujuan yang harus dicapai (visi,misi dan sasaran). Dengan kata lain, tujuan adalah arah yang mempersatukan kegiatan pembangunan, tanpa adanya tujuan kegiatan pembelajaran/ pendidikan tidak akan berarti dan tidak terkandali. Tujuan merupakan cita-cita (harapan) atau visi – misi atau sasaran dan merupakan hal yang abolut dan tidak dapat ditawar lagi.
  2.   Bagaimana Perencanaan Itu Dimulai
Perencanaan harus dimulai dari titik yang pasti, dalam arti tidak dimulai dari nol sama sekali, melainkan dimulai dari tingakat yang telah dicapai selama ini. Disini mangindikasikan bahwa pendidikan itu bersifat continue, yang dalam pelaksanaanya pun harus mengembangkan apa yang telah dicapai sebelumnya, tak ubahnya dalam perencanaannya.
  3  Cara Pencapain Tujuan
Merupakan alternatif cara atau upaya untuk mencapai tujuan dari titik berangkat yang telah ditentukan itu. Upaya ini dapat saja berbentuk pendekatan, kebijakan, juga strategi yang kemungkinannya sedikit banyak tergantung pada kemamuan untuk memilih man yang paling tepat dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut Ralph W. Tyler (1975) komponen-komponen pembelajaran tersebut meliputi empat unsur yaitu:
a.   Tujuan Pembelajaran, adalah suatu yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran, yaitu gambaran perubahan perilaku siswa ke arah yang lebih positif, baik dari segi pengatahuan keterampilan dan sikap.  Isi Pembelajaran, merupakan isi atau bahan yang akan dipelajari siswa.
c.    Kegiatan Pembelajaran.
d.   Evaluasi, evaluasi juga berfungsi sebagai dasar diagnosis belajar siswa yang dilanjutkan dengan bimbingan atau untuk pemberian pengayaan.



  C.    Jenis-jenis Perencanaan Pembelajaran
  1.      Perencanaan pembelajaran menurut luas jangkauan :
a.   Perencanaan makro
Adalah perencanaan yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, tujuan-tujuan yang ingin dicapai dan cara-cara mencapai tujuan itu pada tingkat nasional.
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan makro hendaknya strategi pendidikannya harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1.      Tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan dengan jelas dan dijabarkan lebih spesifik.
2.      Pemerintah mempunyai wewenang utama dalam pengambilan keputusan, dan menciptakan mekanisme kerja yang efektif.
3.      Sumber pembiayaan harus dimobilisasikan dari sektor yang ada.
4.      Prioritas harus disusun, baik yang berkenaan dengan bentuk tingkatan dan jenis pendidikan.
5.      Alokasi biaya harus disediakan menurut prioritas yang telah diteteapkan.
6.      Penilaian yang berkesinambungan harus selalu dilaksanakan dan program direvisi berdasarkan penilaian itu.
7.      Pelaksanaan pendidikan mendapat latihan sesuai dengan tugas yang akan dikerjakannya.
b.   Perencanaan meso      
Adalah kebijakan yang ditetapkan dalam perencanaan makro kemudian dijabarkan lebih rinci kedalam program-program dalam dimensi yang lebih kecil pada tingkat ini. Perencanaan meso lebih bersifar rasional disesuaikan dengan keadaan daerah, departemen atau unit-unit.
c.    Perencanaan mikro
Adalah perencanaan tingkat institusional dan merupakan penjabaran dari perencanaan tingkat meso. Kekhususan-kekhususan dari lembaga mendapat perhatian, namun tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan makro atau meso. Contoh perencanaan mikro adalah kegiatan belajar mengajar.
  2.       Perencanaan pembelajaran menurut tingkatannya atau telaahnya
a.  Perencanaan strategis
Adalah perencanaan yang berkaitan dengan penetapan tujuan. Pengalokasian sumber-sumber dalam mencapai tujuan dan kebijakan yang dipakai sebagai pedoman. Perencanaan ini juga sering disebut perencanaan tingkat normatif, karena keputusan yang dibuat tidak didasarkan pada data-data statistik, melainkan juga pertimbagan para perencana.
b.   Perencanaan manajerial
Adalah perencanaan yang ditujukan untuk mengarahkan proses peelaksanaan agar tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Perencanaan ini lebih rinci dan menggunakan data statistik, meskipun dalam beberapa hal masih menggunakan pertimbangan akal sehat.
c.    Perencanaan operasional
Adalah perencanaan yang lebih memusatkan pada apa yang akan dikerjakan pada tingkat pelaksanaan, dikerjakan pada tingkat perencanaan dilapangan dari rencana manajerial. Perencanaan ini bersifat dan berfungsi memberi petunjuk konkrit tentang pelaksanaan suatu proyek atau program. Perencanaan ini tidak banyak membutuhkan pertimbangan-pertimbangan individual, karena sebagian besar didasarkan pada data kuantitatif yang dapat diukur.
  3.      Perencanaan pembelajaran menurut waktu :
a.   Perencanaan jangka panjang
Biasanya mempunyai jangka waktu 10 – 25 tahun. Karena begitu panjangnya siklus perencanaan, maka perencanaan ini memuat rencana – rencana yang bersifat global, umum, dan belum teliti. Perencanaan ini bersifat perspektif, yaitu memberikan arah yang jelas bagi perencanaan yang berjangka waktu lebih pendek. Perencanaan jangka panjang masih perlu dijabarkan lagi menjadi jangka menengah kemudian dijabarkan menjadi perencanaan jangka pendek.
b.   Perencanaan jangka menengah
Rencana yang mencakup antara 4 – 10 tahun. Disusun berdasarkan perencanaan pendek. Repelita tergolong jenis perencanaan jangka menengah yang kemudian dijabarkan kedalam perencanaan tahunan yaitu perencanaan jangka pendek yang bersifat operasional.
c.    Perencanaan jangka pendek
Mencakup kurun waktu antara 1 – 3 tahun dan merupakan jabaran dari rencana jangka panjang dan jangka pendek. Salah satu perencanaan jangka pendek yang sering kita temui adalah perencanaan tahunan. Perencanaan tahunan atau perencanaan operasional di Negara kita ini pada praktiknya merupakan siklus yang selalu berulang setiap tahun.
  4.      Perencanaan pembelajaran yang lain :
a.    Perencanaan permulaan (Preliminary Planning)
Perencanaan ini sangat diperlukan oleh guru – guru baru dan guru yang memulai tugasnya disuatu sekolah. Dari tugasnya ini perlu mengadakan serangkaian penyesuaian diri terhadap situasi – situasi baru, membantu murid dalam mengajar, meberi kesan yang menyenangkan bagi murid, sehingga menjadi betah bersekolah.
b.   Perencanaan tahunan
Berfungsi sebagai rencana jangka panjang. Langkah – langkahnya :
1.      Menentukan tujuan pembelajaran
2.      Menyusun skor pelajaran sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
3.      Mengorganisasikan isi pelajaran dalam bentuk masalah – masalah atau unit – unit atau minat siswa
4.      Menentukan metode mengajar
c.   Perencanaan hari pertama
Dalam rencana ini memuat : melaksanakan hal – hal yang bersifat rutin, prosedur dan bahan pengajaran, pengaturan tempat duduk murid, cara pendekatan guru dengan murid, dll.
d.  Perencanaan terus menerus
Perencanaan ini dimaksudkan untuk merefisi rencana yang telah dibuat sebelumnya, karena rencana yang telah disusun sebelumnya masih dalam tataran garis besarnya saja. Perencanaan ini juga merupakan kelanjutan dari perencanaan yang sebelumnya.
e.   Perencanaan bersama ( Resource Unit )
Dalam perencanaan ini, penyusunan rencana menjadi tanggung jawab bersama dari semua guru, kepala sekolah, penilik, dan pengawas. Mereka bersama – sama dalam suatu kelompok kerja menyusun suatu rencana yang luas yang dapat menjadi pegangan para guru.
f.    Mengikutseratakan murid dalam perencanaan
Sebelum membuat perencanaan dengan murid, guru terlebih dahulu menyusun preplanning dan telah mengadakan penjajakan sebelumnya tentang kebutuhan dan minat murid, sehingga preplanning dapat sejalan dengan keinginan mereka dan menghindari perubahan – perubahan yang tidak perlu.

g.    Perencanaan jangka panjang
Aspek – aspeknya antara lain :
1.         Perumusan tujuan – tujuan pembelajaran
2.         Memilih isi dan kegiatan belajar
3.         Mengorganisasi isi menjadi unit – unit belajar
4.         Menyusun unit – unit belajar
5.         Mengadakan seleksi atas prosedur – prosedur mengajar
6.         Mempertimbangkan metode evaluasi yang akan digunakan
7.         Perencanaan pengajaran unit
8.         Perencanaan harian dan mingguan


Kamis, 15 Februari 2018

Kurikulum k13 dan KTSP



Nama               : Ary Felifur Satya
NPM               : 15601050048
Lokal               : B
Mata Kuliah    : Perencanaan dan pengembangan pembelajaran 

      A.    Definisi Kurikulum
Kurikulum secara etimologis adalah tempat berlari dengan kata yang berasal dari bahasa latin curir yaitu pelari, dan curere yang artinya tempat berlari. Definisi kurikulum menurut Caswell and campbell (1935), kurikulum merupakan seluruh pengalaman dari anak yang berada dalam pengawasan guru. Sedangkan menurut Edward A. Krug (1957), kurikulum terdiri dari cara yang digunakan untuk mencapai atau melaksanakan tujuan yang diberikan sekolah. Dari berbagai definisi kurikulum yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa definisi kurikulum adalah suatu perangkat yang dijadikan acuan dalam mengembangkan suatu proses pembelajaran yang berisi kegiatan-kegiatan siswa yang bertujuan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.
      B.     Definisi Kurikulum K13
1.   Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku pada dalam system pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikulum 2006 (KTSP) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.
2.      Landasan Kurikulum K13 
   Dalam menyusun kurikulum K13 terdapat aspek-aspek yang menjadi landasan   pengembangankurikulum secara jelas terangkum dalam isi materi uji kurikulum adalah :
1.      Landasan Filosofis Kurikulum 2013
UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Butir 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Undang-undang ini dirumuskan dengan berlandaskan pada dasar falsafah negara yaitu pancasila. Landasasan filosofi pengembangan kurikulum 2013 adalah berakar pada budaya lokal dan bangsa, pandangan filsafat eksperimentalisme, rekonstruksi sosial, padangan filsafat esensialisme dan perenialisme, pandagan filsafat eksistensialisme, dan romantik naturalism.
2.      Landasan Yuridis Dan Empiris Kurikulum 2013
Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa (Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak digunakan dalam pembelajaaran. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan RPP, penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Pelaksanaan pembelajaran juga melaksanakan program remedial dan program pengayaan.
3.      Prinsip-prinsip kurikulum K13
Pembelajaran berdasarkan Kurikulum 13 mengacu pada sejumlah prinsip-prinsip pembelajaran seperti yang tertulis pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Berikut adalah prinsip-prinsip pembelajaran yang tertulis dalam Permendikbud tersebut:
a. Peserta didik mencari tahu;
b. Pembelajaran berbasis aneka sumber belajar;
c. Pembelajaran berbasis proses untuk penguatan pendekatan ilmiah;
d. Pembelajaran berbasis kompetensi;
e. Pembelajaran terpadu;
f. Pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
g. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan keterampilan aplikatif;
h. Pembelajaran yang menjaga pada keseimbangan antara keterampilan fsikal (hardskills) dan keterampilan mental (sofskills);
i. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
j. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
k. Pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
l. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
m. Pembelajaran yang memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efsiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
n. Pembelajaran yang mengakomodasi perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
4.      Ciri-ciri kurikulum 2013
Adapun ciri-ciri kurikulum 2013 yang paling mendasar ialah :
a.         Menuntut kemampuan guru dalam berpengetahuan dan mencari tahu pengetahuan sebanyak-banyaknya karena siswa zaman sekarang telah mudah mencari informasi dengan bebas melalui perkembangan teknologi dan informasi
b.         Siswa lebih didorong untuk memiliki tanggung jawab kepada lingkungan, kemampuan interpersonal, antarpersonal, maupun memiliki kemampuan berpikir kritis
c.         Memiliki tujuan agar terbentuknya generasi produktif, kreatif, inovatif, dan afektif
d.        Khusus untuk tingkat SD, pendekatan tematik integrative member kesempatan siswa untuk mengenal dan memahami suatu tema dalam berbagai mata pelajaran
e.         Pelajaran IPA dan IPS diajarkan dalam  mata pelajaran Bahasa Indonesia

           C.     Kurikulum KTSP
1.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh  dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan  muatan kurikulum tingkat pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.

2.      Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur KTSP adalah:
a.       Pasal 1 ayat (9)
b.      Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4)
c.       Pasal 32 ayat (1),(2),(3)
d.      Pasal 35 ayat (2)
e.       Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4)
f.       Pasal 37 ayat (1),(2),(3)

3.      Prinsip-prinsip kurikulum tingkat satuan pendidikan
KTSP dikembangkat sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor departeman agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menegah.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan hidup
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang pada antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

4.      Ciri-ciri kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
a.       KTSP menganut prinsip fleksibilitas
b.      KTSP membutuhkan pemahaman dan keinginan sekolah untuk mengubah kebiasaan lama yakni pada kebergantungan pada birokrat
c.       Guru aktif dan siswa kreatif
d.      KTSP dikembangankan dengan prinsip diservikasi
e.       KTSP sejalan dengan konsep desentralisasi dan MBS
f.       KTSP tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
g.      KTSP beragam dan terpadu

            D.    Perbedaan kurikulum KTSP dan K-13
1.      SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013.
2.      Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.
3.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
4.      Proses pembelajaran menekankan tiga aspek (kognitif, afektif, psikomotorik) melalui penilaian tes dan portofolio.
5.      Kompetensi dinyatakan dalam bentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar Kurikulum 2013.